Indonesia memang dikaruniai Sumber Daya Manusia yang luar biasa. Tidak heran jika banyak para pelaku usaha dan bisnis tersebar di seluruh Indonesia. Ada yang masih berbentuk UMKM, sampai yang sudah memiliki perusahaan besar.
Siapa yang tidak menginginkan usaha atau bisnisnya berkembang? hampir seluruh pelaku usaha pasti menginginkan usahanya berkembang dan tumbuh besar. Jika sebuah usaha terus tumbuh dan berkembnag sudah tentu akan diupgrade menjadi sebuah badan usaha, bisa seperti PT, CV, ataupun lainnya. Namun ternyata dari berbagai macam pilihan badan usaha, yang paling banyak dipilih oleh pengusaha-pengusaha di Indonesia adalah pendirian PT.
Meski banyak para pelaku usaha di Indonesia, ternyata masih sedikit yang belum tahu prosedur mendirikan PT atau perusahaan. Tidak heran beberapa pelaku nakal pun kerap ditemui karena tidak memiliki prosedural perusahaan yang sesuai dengan ketentuan UUD yang berlaku.
Dikutip dari easybiz.id sejak awal tahun 2016 pemerintah terus berupaya mempermudah prosedur didalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas ini. Lalu seperti apa langkah-langkah pendirian PT?
1. Persiapan Modal Untuk Mendirikan PT
Menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai Modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT tersebut. Persyaratan yang tertulis di Undang-undang ini terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT. Beberapa diantara mereka ingin mendirikan PT namun memiliki Modal yang pas-pasan, padahal mereka sudah sadar akan pentingnya mendirikan PT yang merupakan badan Hukum.
Melihat hal ini kemudian akhirnya pemerintah mempermudah kita semua, pemerintah mengeluarkan Aturan baru bahwa besarnya modal dasar pendirian PT tergantung kesepakatan dari pendirinya. Hal ini juga telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan modal dasar PT. Walaupun begitu persyaratan modal ini hanya berlaku untuk para UMKM saja.
2. Menentukan Domisili Usaha
Setelah Modal sudah kita tentukan, saatnya menentukan Domisili usaha kita. hal ini untuk kita mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP. Namun beberapa dari pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup untuk menyewa ruang kantor.
3. Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI
KBLI ini kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan seperti adanya klasifikasi di dalam menentukan jenis usaha yang nanti digunakan untuk melihat kode bidang usaha. Dan nanti kode bidang usaha tersebut akan dimuat di dalam SIUP dan juga TDP.
4. Membuat BPJS Ketenagakerjaan Untuk PT
BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam mengurus surat izin lainnya, seperti SKDP.
5. Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan
Untuk membuat PT, kita juga harus mengurus NPWP, baik untuk direktur ataupun perusahaan. NPWP yang dimiliki Direktur PT haruslah sudah dalam format terbaru, tahun 2015, yaitu adanya NIK KTP direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP pribadinya. Begitu juga terdapat alamat yang tertera di NPWP pribadi tersebut. Selain itu juga direktur PT yang bersangkutan sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak
6. Pembuatan SIUP Dan TDP
Untuk membuat kedua surat izin ini, sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini kita bisa ajukan pembuatan SIUP dan TDP secara online. Dengan hanya sekali login dan mengisi formulir online kita sudah bisa mendapatkan SIUP dan TDP sekaligus.
7. Membuat Akte Perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
8.Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan Dari Departemen Hukum dan HAM
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. Hal ini juga untuk mempermudah segala urusan usaha dan bisnis kita.